Barito Kuala— Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) tidak memiliki legitimasi struktural dalam organisasi Nahdlatul Ulama. Segala bentuk tindakan, termasuk langkah hukum yang dilakukan kelompok tersebut, dipastikan bukan merupakan instruksi resmi dari struktur NU, melainkan inisiatif sepihak yang tidak mencerminkan sikap organisasi.
Penegasan ini disampaikan menyusul laporan hukum yang diajukan kelompok AMNU ke Polda Metro Jaya terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand-up comedy yang menyinggung isu konsesi tambang. PBNU menilai pencatutan nama NU dalam langkah hukum tersebut sebagai tindakan yang menyesatkan publik.
Ketua PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil), bereaksi keras atas penggunaan nama besar Nahdlatul Ulama oleh kelompok yang tidak diakui secara struktural. Ia menegaskan bahwa NU memiliki mekanisme organisasi yang jelas, termasuk dalam menyikapi isu-isu publik dan hukum.
“NU itu organisasi besar dengan tata kelola dan struktur yang jelas. Tidak semua orang atau kelompok yang mengaku ‘unsur muda NU’ otomatis menjadi bagian dari struktur resmi. Apa yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan AMNU itu bukan sikap NU, dan tidak pernah menjadi keputusan PBNU,” tegas Gus Ulil.
Gus Ulil juga mengingatkan agar publik tidak terkecoh oleh penggunaan simbol dan nama NU oleh kelompok-kelompok yang tidak memiliki legitimasi organisatoris. Menurutnya, sikap resmi NU hanya dapat disampaikan melalui jalur struktural dan forum organisasi yang sah.
Sikap senada disampaikan oleh Pinky Manarul Alam, Selaku Pengurus GP Ansor Barito Kuala, yang menilai langkah hukum tersebut sebagai tindakan sepihak yang berpotensi merusak marwah organisasi. Ia menegaskan bahwa gerakan pemuda NU sejatinya berada dalam naungan badan otonom dan struktur yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
“Tidak ada yang namanya Angkatan Muda Nahdlatul Ulama sebagai struktur resmi NU. Kalau ada langkah hukum yang mengatasnamakan NU tanpa mandat struktural, itu jelas bukan sikap organisasi. Ini murni inisiatif kelompok tertentu, bukan keputusan jam’iyah,” ujar Pinky.
Pinky juga mengingatkan bahwa pemuda NU seharusnya berperan sebagai penjaga etika gerakan, bukan justru menciptakan kegaduhan publik dengan membawa-bawa nama besar NU tanpa dasar yang sah.
“NU mengajarkan tabayyun, kedewasaan, dan kebijaksanaan dalam menyikapi perbedaan. Membawa persoalan ke ranah hukum atas nama NU tanpa otoritas hanya akan mencederai nilai-nilai tersebut,” tambahnya.
PBNU pun mengimbau kepada seluruh warga NU dan masyarakat luas untuk tetap merujuk pada pernyataan resmi organisasi dan tidak mudah terprovokasi oleh klaim-klaim yang mengatasnamakan NU tanpa dasar struktural yang jelas.